Hukum
Kriminal
KOLUT, TUNTAS.ID - Jaharuddin Bin Bangsawan (40) Warga Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut) terpaksa ditahan jajaran Polsek Lasusua setelah melakukan tindak kekerasan terhadap ABR (13) hingga mengalami memar di kelopak matanya (18/3).
Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muh. Aris (19/3) mengatakan, saat ini Jaharuddin telah diamankan. Atas kejadian tersebut ia terancam pasal 80 Jo 76c Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 72 juta. (kendarinews.com)
Waduh… Ditonjok, Mata Anak Ini Memar
![]() |
Ilustrasi |
Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muh. Aris (19/3) mengatakan, saat ini Jaharuddin telah diamankan. Atas kejadian tersebut ia terancam pasal 80 Jo 76c Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan 351 Ayat 1 KUHP dengan pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp 72 juta. (kendarinews.com)
Via
Hukum
Posting Komentar