Nasional
Pilkada
Politik
KOLUT, TUNTAS.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang menjadi syarat dukungan bagi calon independen yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
KPU Diminta Awasi Verifikasi KTP Dukungan Calon Independen
Pilkada Serentak Gelombang Kedua Februari 2017 (Foto: Net) |
Menurut Tjahjo, memperketat verifikasi ini guna mencegah adanya duplikasi KTP untuk pasangan calon perseorangan.
"Jangan sampai ada duplikasi, sehingga dukungan untuk independen itu KTP-nya dia harus punya hak pilih," kata Tjahjo, baru-baru ini di Bali, yang dikutip dari liputan6.
Kemendagri, sambung dia, akan memberikan bantuan kepada KPU dengan memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
"Depdagri siap bantu KPU, untuk membuktikan sah atau tidak, pengertian sah atau tidak itu apakah benar ia penduduk daerah itu dan punya hak pilih. Sedangkan nanti takutnya muncul KTP yang orangnya sudah meninggal atau KTP dari daerah lain," terang Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo memastikan langkah pengawasan itu bukan untuk memperberat langkah para bakal calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan.
"Bukan, itu untuk membuktikan bahwa memang ia penduduk situ," ucap Tjahjo. (*)
Via
Nasional
Posting Komentar