Politik
KOLUT, TUNTAS.ID - Proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2017, akan segera dimulai, segala kebutuhan pun dipersiapkan oleh pihak penyelenggara, begitupun dengan Lembaga pengawas pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini tengah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk beberapa kabupaten, termasuk Kolaka Utara. Tim seleksi juga telah siap dengan tahapan dan persyaratannya.
Pengumpulan berkas dimulai sejak tanggal 15 sampai 23 April 2016, dan akan diseleksi pada 26-27 April dan hasilnya diumumkan 28 April 2016.
Untuk persyaratan, salinan KTP, kartu keluarga, ijasah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada Pancasila, surat pernyataan tidak pernah penjadi anggota partai politik, surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengurus partai apabila dia pengurus partai dari dalam 5 tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan, serta surat penyataan bersedia bekerja penuh waktu.
"Harapan dari Timsel (tim seleksi) agar jangkauan dari informasi ini diketahui oleh semua yang akan mendaftar, dan juga kepada bantuan teman-teman media agar dapat membantu jalannya seleksi anggota Panwas tersebut," ucap Ketua Timsel Panwaslu Kolaka Utara dan Bombana, Dr Dahlan, seperti dilansir SULTRAKINI, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, Timsel menyebutkan tidak akan ada anggota Panwaslu "titipan" dari salah satu kandidat Pilkada ataupun stakeholder tertentu. Timsel telah memiliki pedoman atau tata cara yang baku, yang diberikan oleh Bawaslu pusat. Dan dalam pedoman itu tidak ada ruang untuk adanya titipan. Karena sistem yang ada membuat timsel akan bekerja dengan sangat profesional.
"Jika ada orang yang dititip orang tertentu, apakah pejabat atau stakeholder, maka kami bersepakat untuk langsung mencoret orang titipan tersebut," kata Dahlan.
Selain itu, kata dia, semua persyaratan yang dicantumkan harus lengkap. Sebab jika tidak ada atau tidak lengkap, maka akan dinyatakan gugur. (*)
Pendaftaran Calon Panwaslu Kolaka Utara Dibuka
Ilustrasi (Foto: google) |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini tengah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk beberapa kabupaten, termasuk Kolaka Utara. Tim seleksi juga telah siap dengan tahapan dan persyaratannya.
Pengumpulan berkas dimulai sejak tanggal 15 sampai 23 April 2016, dan akan diseleksi pada 26-27 April dan hasilnya diumumkan 28 April 2016.
Untuk persyaratan, salinan KTP, kartu keluarga, ijasah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan setia pada Pancasila, surat pernyataan tidak pernah penjadi anggota partai politik, surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi mengurus partai apabila dia pengurus partai dari dalam 5 tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan, serta surat penyataan bersedia bekerja penuh waktu.
"Harapan dari Timsel (tim seleksi) agar jangkauan dari informasi ini diketahui oleh semua yang akan mendaftar, dan juga kepada bantuan teman-teman media agar dapat membantu jalannya seleksi anggota Panwas tersebut," ucap Ketua Timsel Panwaslu Kolaka Utara dan Bombana, Dr Dahlan, seperti dilansir SULTRAKINI, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, Timsel menyebutkan tidak akan ada anggota Panwaslu "titipan" dari salah satu kandidat Pilkada ataupun stakeholder tertentu. Timsel telah memiliki pedoman atau tata cara yang baku, yang diberikan oleh Bawaslu pusat. Dan dalam pedoman itu tidak ada ruang untuk adanya titipan. Karena sistem yang ada membuat timsel akan bekerja dengan sangat profesional.
"Jika ada orang yang dititip orang tertentu, apakah pejabat atau stakeholder, maka kami bersepakat untuk langsung mencoret orang titipan tersebut," kata Dahlan.
Selain itu, kata dia, semua persyaratan yang dicantumkan harus lengkap. Sebab jika tidak ada atau tidak lengkap, maka akan dinyatakan gugur. (*)
Via
Politik
Posting Komentar