Edukasi
Pendidikan
KOLUT, TUNTAS.ID - Secara umum, tahapan perkembangan sekolah dimulai dari Sekolah Reguler, Sekolah Potensial, Sekolah Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SBSNP) dan Sekolah Standar Nasional (SSN).
Sekolah regular merupakan sekolah yang baru mulai melakukan pembenahan pada beberapa standar pendidikan yang diisyaratkan, sementara Sekolah Potensial merupakan sekolah yang berpotensi untuk maju dan dikembangkan menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN).
Pemerintah pernah merumuskan pendidikan bertaraf internasional yang tertuang dalam pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hal tersebut kemudian pemerintah menyusun program dalam bentuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang diarahkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang diatur melalui Permendiknas No. 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan dasar dan Menengah.
SBI merupakan perwujudan dari sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan serta meningkatkan daya saing bangsa.
Meski pada akhirnya penyelenggaraan RSBI dan SBI telah menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. RSBI dan SBI dianggap telah melahirkan pendidikan yang diskriminatif dan cenderung mengabaikan budaya bangsa dan mengikis jati diri bangsa serta melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa.
Hal ini dimungkinkan karena RSBI dan SBI menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran. Akhirnya, pada hari Selasa, 8 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, sehingga selanjutnya RSBI dan SBI dinyatakan “bubar”.
Seiring dengan berjalannya waktu, program upaya pengembangan sekolah itu seakan mulai tergerus dan hampir tidak nampak lagi di hampir di semua sekolah. Sekolah sebagai satuan pendidikan nampaknya terlena dan seolah-olah tertidur dengan keadaan yang ada. Sekolah nampak berjalan seperti apa adanya seakan-akan semua akan terjadi dengan sendirinya. Bahkan tak jarang sekolah lebih mementingkan hasil daripada proses pelaksanaannya.
SMP Negeri 1 Lasusua, adalah salah satu satuan pendidikan menengah pertama di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Sekolah yang kini nampak kembali ‘berbenah diri’ agar menjadi sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ismail, Kepala SMP Negeri 1 Lasusua, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa program yang mulai dicanangkan terkait dengan upaya pengembangan sekolah yang dipimpinnya itu adalah sebagai berikut:
1). Kompetensi Lulusan; sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan berupaya menanamkan kemampuan kognitif, psikomotor dan afektif kepada peserta didik agar nantinya dapat lulus dengan baik.
2). Standar Isi; memperbaiki keluasan dan kedalaman materi pelajaran agar peserta didik mampu lulus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3). Standar Proses; mengembangkan pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran oleh guru untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; berupaya memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
5). Standar Sarana dan Prasarana; berusaha melengkapi sarana dan prasarana yang menunjang, baik dalam proses pembelajaran maupun kegiatan-kegiatan sekolah lainnya.
6). Standar Pengelolaan; berupaya melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien.
7). Standar Pembiayaan; pihak sekolah telah berupaya membangun dan menggalang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan/bantuan dana yang diperlukan untuk pengembangan sekolah.
8). Standar Penilaian; pihak sekolah berupaya mengembangkan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Upaya untuk pengembangan sekolah yang dilakukan oleh Ismail, adalah melibatkan semua komponen sekolah.
Pendidik dan tenaga kependidikan pun dibentuk menjadi tim kerja pengembang sekolah yang dibagi menjadi 8 kelompok. Hal itu dilakukan untuk bertujuan agar masing-masing kelompok bertanggung jawab pada 1 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kegiatan tim kelompok kerja tersebut dikemas secara apik melalui oleh panitia In House Training (IHT) intern di sekolah.
Tim kerja pengembangan sekolah SMP Negeri 1 Lasusua, yang bekerja secara berkelompok di ruang guru dan ditempat yang sudah ditentukan dan disepakati oleh masing-masing kelompok tim.
Sementara itu, masing-masing koordinator kelompok tim kerja terus aktif melibatkan anggotanya. Adapun yang bertindak selaku koordinator yakni: Drs. Syahbuddin (Koordinator Standar Isi), Nurul, S,Pd (Koordinator Standar Proses), Drs. Andi Ramhan, MM (Koordinator Standar Kompetensi Lulusan), Bahriadi, S.Pd (Koordinator Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Parida, S.Pd (Koordinator Standar Sarana dan Prasarana), Safri, S.Pd (Koordinator Standar Pengelolaan), Dra. Ratna Ninsi (Koordinator Standar Pembiayaan) dan Rafidin, S.Pd.,M.Si (Koordinator Standar Penilaian).
“Saya sebagai kepala sekolah, memberikan kesempatan dan kepercayaan yang seluas-luasnya kepada tim untuk mengembangkan program sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki, untuk dapat menghasilkan program pengembangan sekolah yang baik,” kata Ismail.
Pada kesempatan yang sama, Ismail, juga berharap agar mudah-mudahan tim di sekolah itu dapat bekerja secara maksimal untuk mewujudkan SMP Negeri 1 Lasusua yang memiliki jati diri dan karakter unggul guna menciptakan generasi yang jujur, cerdas, tangguh dan peduli. (Anha)
SMP Negeri 1 Lasusua Kembali Berbenah
Membangun Generasi yang Cerdas, Tangguh dan Peduli
Papan Nama SMP Negeri 1 Lasusua |
Sekolah regular merupakan sekolah yang baru mulai melakukan pembenahan pada beberapa standar pendidikan yang diisyaratkan, sementara Sekolah Potensial merupakan sekolah yang berpotensi untuk maju dan dikembangkan menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN).
Pemerintah pernah merumuskan pendidikan bertaraf internasional yang tertuang dalam pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan hal tersebut kemudian pemerintah menyusun program dalam bentuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang diarahkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang diatur melalui Permendiknas No. 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan dasar dan Menengah.
SBI merupakan perwujudan dari sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan serta meningkatkan daya saing bangsa.
Meski pada akhirnya penyelenggaraan RSBI dan SBI telah menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. RSBI dan SBI dianggap telah melahirkan pendidikan yang diskriminatif dan cenderung mengabaikan budaya bangsa dan mengikis jati diri bangsa serta melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa.
Hal ini dimungkinkan karena RSBI dan SBI menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam proses pembelajaran. Akhirnya, pada hari Selasa, 8 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, sehingga selanjutnya RSBI dan SBI dinyatakan “bubar”.
Seiring dengan berjalannya waktu, program upaya pengembangan sekolah itu seakan mulai tergerus dan hampir tidak nampak lagi di hampir di semua sekolah. Sekolah sebagai satuan pendidikan nampaknya terlena dan seolah-olah tertidur dengan keadaan yang ada. Sekolah nampak berjalan seperti apa adanya seakan-akan semua akan terjadi dengan sendirinya. Bahkan tak jarang sekolah lebih mementingkan hasil daripada proses pelaksanaannya.
SMP Negeri 1 Lasusua, adalah salah satu satuan pendidikan menengah pertama di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Sekolah yang kini nampak kembali ‘berbenah diri’ agar menjadi sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ismail, Kepala SMP Negeri 1 Lasusua, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa program yang mulai dicanangkan terkait dengan upaya pengembangan sekolah yang dipimpinnya itu adalah sebagai berikut:
1). Kompetensi Lulusan; sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan berupaya menanamkan kemampuan kognitif, psikomotor dan afektif kepada peserta didik agar nantinya dapat lulus dengan baik.
2). Standar Isi; memperbaiki keluasan dan kedalaman materi pelajaran agar peserta didik mampu lulus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3). Standar Proses; mengembangkan pelaksanaan proses kegiatan pembelajaran oleh guru untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; berupaya memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
5). Standar Sarana dan Prasarana; berusaha melengkapi sarana dan prasarana yang menunjang, baik dalam proses pembelajaran maupun kegiatan-kegiatan sekolah lainnya.
6). Standar Pengelolaan; berupaya melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien.
7). Standar Pembiayaan; pihak sekolah telah berupaya membangun dan menggalang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan/bantuan dana yang diperlukan untuk pengembangan sekolah.
8). Standar Penilaian; pihak sekolah berupaya mengembangkan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Upaya untuk pengembangan sekolah yang dilakukan oleh Ismail, adalah melibatkan semua komponen sekolah.
Pendidik dan tenaga kependidikan pun dibentuk menjadi tim kerja pengembang sekolah yang dibagi menjadi 8 kelompok. Hal itu dilakukan untuk bertujuan agar masing-masing kelompok bertanggung jawab pada 1 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kegiatan tim kelompok kerja tersebut dikemas secara apik melalui oleh panitia In House Training (IHT) intern di sekolah.
Tim kerja pengembangan sekolah SMP Negeri 1 Lasusua, yang bekerja secara berkelompok di ruang guru dan ditempat yang sudah ditentukan dan disepakati oleh masing-masing kelompok tim.
Sementara itu, masing-masing koordinator kelompok tim kerja terus aktif melibatkan anggotanya. Adapun yang bertindak selaku koordinator yakni: Drs. Syahbuddin (Koordinator Standar Isi), Nurul, S,Pd (Koordinator Standar Proses), Drs. Andi Ramhan, MM (Koordinator Standar Kompetensi Lulusan), Bahriadi, S.Pd (Koordinator Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Parida, S.Pd (Koordinator Standar Sarana dan Prasarana), Safri, S.Pd (Koordinator Standar Pengelolaan), Dra. Ratna Ninsi (Koordinator Standar Pembiayaan) dan Rafidin, S.Pd.,M.Si (Koordinator Standar Penilaian).
“Saya sebagai kepala sekolah, memberikan kesempatan dan kepercayaan yang seluas-luasnya kepada tim untuk mengembangkan program sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki, untuk dapat menghasilkan program pengembangan sekolah yang baik,” kata Ismail.
Pada kesempatan yang sama, Ismail, juga berharap agar mudah-mudahan tim di sekolah itu dapat bekerja secara maksimal untuk mewujudkan SMP Negeri 1 Lasusua yang memiliki jati diri dan karakter unggul guna menciptakan generasi yang jujur, cerdas, tangguh dan peduli. (Anha)
Via
Edukasi
Posting Komentar