Polri
Ragam
BONE, TUNTAS.ID - Wacana proses penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor), bukan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun. Agar masyarakat tidak salah kaprah.
Hindari Data Ranmor Dihapus, Kanit Regident Polres Bone Ingatkan Warga Taat Bayar Pajak
BONE, TUNTAS.ID - Wacana proses penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor), bukan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun. Agar masyarakat tidak salah kaprah.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Andi Aswan menjelaskan rincian proses yang dilalui sebelum data ranmor benar-benar dihapus nantinya.
Andi Aswan menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita masih tahap sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di pasal 74 tentang bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati, atau tidak diperpanjang. Kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata Andi Aswan di Kantor Samsat Bone, Jumat (16/9/2022).
Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
"Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan dapat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali. Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, data kendaraan akan dihapus," jelasnya.
Ia menyebutkan, bukan kendaraannya disita. Tetapi, kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong, alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.
"Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat. Karena hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor," imbuanya.
Tidak hanya itu, Andi Aswan juga menjelaskan jika saat ini bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) bebas biaya.
"Bea balik nama kendaraan bermotor kedua bebas biaya, kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," terangnya.
"Jadi yang di-nol-kan hanya biaya balik nama saja. Untuk pajaknya, seperti pajak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan BPKB itu tetap seperti biasa," tutupnya. (**)
Via
Polri
Posting Komentar