Edarkan Sabu, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Ist) |
RS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bendungan Kelurahan Lalombaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel Satnarkoba Polres Kolaka menemukan dua sachet plastik berisikan butiran kristal bening, yang diduga sabu dengan berat bruto 7.45 gram," kata Kasubsi penmas humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.
Riswandi menjelaskan, selain barang bukti berupa narkotika sabu, polisi juga mengamankan sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah kotak warna orange, 1 buah tisu, 1 ball plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merk vivo berwarna biru," jelasnya.
Riswandi menyebutkan dari hasil pemeriksaan polisi, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Kolaka.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Riswandi. (**)
Posting Komentar