Jual Sabu, Nelayan di Bone Diringkus Polisi
BONE, TUNTAS.ID- AB (42) seorang nelayan warga kelurahan Lonrae, kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polsek Pelabuhan Bajoe, Polres Bone terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polsek Pelabuhan Bajoe di kelurahan Lonrae, Jumat (04/11/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat.
"Masyarakat sekitar sana melaporkan, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh AB," Ucapnya.
Menurut Kapolres, dari informasi itulah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kemudian, pihaknya juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Kapolres menjelaskan, saat penggeledahan di kediaman pelaku polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu ukuran besar dan 94 paket sabu ukuran kecil siap jual.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni, 1 buah Handphone merk samsung warna hitam, 2 buah sendok takar, 1 lembar tiket tujuan Pare-Pare–Nunukan dan 1 buah dompet warna cokelat dengan uang tunai sebesar Rp11.164.000.
"Dari hasil introgasi, Narkotika jenis sabu tersebut berasal Tawau, Negara Malaysia yang dijemput langsung oleh yang bersangkutan di Batupa Tawau Malaysia," Ungkapnya.
Diketahui, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Bone untuk di proses hukum lebih lanjut. (**)
Posting Komentar