Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas
Polres Bone gelar konferensi pers penetapan tersangka pencabulan oknum polisi di Aula terbuka Mapolres Bone, Jum'at (17/03/2023) (dok.istimewa) |
Dugaan pencabulan terjadi di Puskesmas Kahu, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (14/03/2023) lalu sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua korban berinisial AS (42) dan MR (45).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman didampingi Kasi Propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jum'at (17/03/2023) pagi.
Kasat Reskrim AKP Bobby menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, AA ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara." Jelasnya
Sihumas Iptu Rayendra menambahkan, sesuai penegasan bapak Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut (AA 38 tahun) jika terbukti melakukan perbuatan pidana, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka.
"Tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya." Sebutnya.
Sementara, Kasi Propam Iptu Akhyar mengatakan, selain terduga Oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan.
"Setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian, sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian." Tegasnya. (**)
Posting Komentar