Gegara Menikahi Janda, Oknum Perwira Polisi Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Rita Tupa didampingi sejumlah penasehat hukum saat melapor di Mapolres Bone, Minggu (23/07/2023) Foto Icuk/Tuntas.id |
BONE, TUNTAS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan pernikahan yang dilakukan oknum polisi Ipda SA yang bertugas di Palu, Sulawesi Tengah, yang mengaku duda untuk menikahi janda berinisial SR (39) warga kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut, menjadi perhatian publik setelah SR (istri kedua) melaporkan suaminya Ipda SA ke Mapolres Bone pada Oktober, 2022 lalu.
SR melaporkan SA karena merasa tertipu setelah ia tahu kalau suaminya tersebut masih memiliki istri sah, bernama Rita Tupa salah seorang Lurah di kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Buntut laporannya, perkaranya dinyatakan P-21, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Kini SA ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, dengan status titipan kejaksaan negeri Bone.
Babak Baru
Setelah SA ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, kasus tersebut memasuki babak baru setelah Rita Tupa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Minggu (23/07/2023).
Rita didampingi tim kuasa hukumnya ke SPKT Polres Bone dengan tujuan untuk melaporkan SR istri ke-dua Ipda SA.
Saat ditemui Tuntas.id, Mahmud selaku kuasa hukum dari Rita Tupa mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan SR di Polres Bone dengan nomor: STTLP/499/VII/2023/SPKT/RES BONE, dengan sangkaan secara melawan hukum memberikan pemalsuan tanda tangan dalam suatu akte.
"Jadi ini merupakan upaya hukum kita. Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan di unit Reskrim yang berkompeten untuk kembali menggali informasi dari pada ibu Rita nanti sebagai pelapor," jelas Mahmud.
Terkait adanya laporan dari istri pertama Ipda SA, kuasa hukum SR, Mukhawas Rasyid yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/07/2023), menyebutkan bahwa itu adalah bagian dari keadilan hukum.
"Istri pertama Ipda SA gunakan hak hukumnya, dan itu adalah hal yang biasa saja," ujar Mukhawas.
Namun, kata Mukhawas, dalam hukum ada yang namanya proses hukum. Dalam proses hukum itulah nanti apakah dapat dibuktikan laporannya atau tidak.
"Saya sebagai advokat pendamping hukum SR menghargai setiap hak hukum, dan hak kemanusiaan setiap orang," terangnya.
Menurut Mukhawas, dengan ditersangkakannya SA dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, tentu satu kemajuan hukum dalam penanganan hukum oleh polisi dan jaksa.
"Apa lagi saudara SA adalah seorang perwira polisi, yang seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Namun justru telah dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan menjadi terdakwa di persidangan," ungkapnya.
Posting Komentar