KPU Ungkap Ratusan Bacaleg di Bone Belum Memenuhi Syarat
BONE, TUNTAS.ID - Sebanyak 16 Parpol telah mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Bone pada bulan Mei lalu. Tercatat ada sebanyak 678 bacaleg yang bakal bertarung untuk memperebutkan 45 kursi di DPRD Bone.
Dari jumlah itu setelah dilakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg tersebut oleh KPU Bone. Terdapat 657 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sisanya 21 bacaleg yang memenuhi persyaratan mereka.
KPU Bone pun telah memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas data bacaleg mereka yang belum lengkap dari 26 Juni sampai Minggu (9 Juli 2023) besok. Namun sampai sisa waktu 2 hari masa perbaikan berkas data, belum ada satupun Parpol yang menyetorkan data perbaikan bacalegnya.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Bone Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal, Sabtu 8 Juli 2023. Dia mengaku sampai dengan Sabtu ini atau H-1 penutupan perbaikan, belum ada parpol yang menyerahkan data perbaikannya. Baik melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Silon atau datang langsung ke KPU.
“Hari ini dari 16 parpol belum ada yang melakukan perbaikan data bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut. Tapi beberapa parpol baru sebatas datang langsung untuk konsultasi,” ungkap Zainal, Sabtu (08/07/2023).
Lanjut Zainal, pihaknya kini masih menunggu Parpol untuk melengkapi data Bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan BMS. Pihaknya berharap agar Parpol menyegerahkan dan secepatnya memperbaiki data Bacaleg baik di Silon maupun datang langsung ke KPU.
“Hari ini info Partai Ummat Insyaallah sebentar akan datang ke kantor KPU Bone untuk pengajuan dokumen perbaikan Bacaleg, dan kami harap parpol yang lain juga akan menyegerahkan pengajuan dokumen perbaikan Bacalegnya" tegas Zainal.
Pihaknya mengingatkan kepada parpol agar segera melakukan perbaikan berkas data bacaleg mereka. Selain karena mepetnya waktu, juga berimbas pada bacaleg itu sendiri, karena bisa tidak ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCS).
“Jika tidak lakukan perbaikan berkas dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Maka otomatis statusnya tidak ditetapkan sebagai DCS,” pungkasnya.
Seperti diketahui 657 bacaleg yang dinyatakan BMS oleh KPU Bone. Karena berbagai persyaratan yang tak lengkap. Mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas, dokumen tertukar dan kesalahan saat upload data. (**)
Posting Komentar