Satlantas Polres Bone Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong Sesuai Pasal 285 ayat (1)
BONE, TUNTAS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus melaksanakan imbauan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong dan tertib berlalu lintas.
Kali ini, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub menyasar bengkel Sam Prima Motor yang berada di Jalan Makmur, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/01/2024) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Selain itu, petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.
"Para pengusaha bengkel diimbau untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong kepada masyarakat sesuai UU LLAJ Nomor 22/2009 Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan tehnis dan laik jalan yang tidak memenuhi Standar," ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.
"Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot brong di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain," jelasnya.
"Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone," imbuhnya. (**)
Posting Komentar