Ternyata Ini Alasan DLH Bone Tolak Tambang Batu Gamping di Wollangi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto |
Diduga salah satu penyebab tidak terbitnya izin tersebut, karena penolakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bone dan PDAM Wae Manurung.
Atas hal itu, pihak perusahaan CV Dua Tujuh Group pun berencana menggugat ke PTUN. Pasalnya, mereka menilai penolakan dua instansi pemerintah daerah Bone itu tidak berdasar.
Menanggapi hal tersebut, kepala DLH Bone, Dray Vibrianto sama sekali tidak gentar.
Dray bahkan menyebut rencana pihak perusahaan tersebut bagus, dan jalur hukum adalah hak semua warga negara.
“Nanti di situ diuji apakah sikap kami salah atau benar, pada prinsipnya selama kami berada di jalan kebaikan tidak ada yang perlu ditakutkan,” kata Dray, Kamis (09/05/2024).
Dray menambahkan, jalur hukum adalah hak semua warga negara, dia juga mengingatkan jika beroperasi tanpa izin merupakan pidana murni, bukan delik aduan.
Dray menegaskan, pihaknya melakukan penolakan tersebut adalah bentuk ikhtiar dalam melindungi kepentingan masyarakat Bone.
“Sungguh dosa besar kalau kami mengeluarkan kebijakan yang kami sudah tau pasti akan membawa musibah bagi masyarakat bone kelak, kami sadar bukan orang baik, tapi kami berusaha memberi yang terbaik, kami jauh lebih takut menghadapi pertanggungjawaban akhirat dari pada hukum dunia,” kata Dray lagi.
Lagi pula sejak awal menurut Dray, perusahaan tersebut diduga tidak jujur, mereka mengajukan UKL/UPL padahal harusnya izinnya AMDAL, karena lokasinya berada di daerah resapan air.
Dalam rapat pembahasan dokumen lingkungan, pihak perusahaan juga tidak bisa menampilkan analisis dampak kegiatan eksplotasi terhadap mata air Wollangi.
“Mereka juga sudah berapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop, tapi kami tolak,” ungkapnya.
Berita sebelumnya:
https://www.tuntas.id/2024/05/izin-tidak-terbit-pengusaha-tambang.html
Posting Komentar