Satlantas Polres Bone Gencar Tindaki Pengendara Pakai Plat Bodong, Ini Tujuannya
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan memakai plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) wajib untuk ditertibkan.
"Dimana hal ini bertujuan agar memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, dan tindak kriminal lainnya," jelasnya, Sabtu (29/6/2024).
Penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan tindak pidana.
"Tentunya kami tindak sesuai dengan prosedur, dengan menerbitkan surat tilang dan kami sita platnya agar tidak di gunakan kembali." sambungnya. (**)
Posting Komentar