Miliki Sabu, Pria Asal Luwu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bone
Foto terduga Pelaku (dok. Istimewa) |
BONE, TUNTAS.ID - SB (44) warga lingkungan Biru, kelurahan Larompong, kecamatan Larompong, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bone terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku (SB) ditangkap di jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Biru, Watampone, Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu (13/07/2024) malam. Sekitar pukul 22.30 WITA.
"Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba, Yusriadi Yusuf dalam keterangannya, Selasa (16/07/2024).
Yusriadi mengatakan dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam plastik klip ukuran besar, satu buah timbangan digital, satu buah tempat kacamata hitam, dan satu unit handphone.
Dalam pengembangan kasus, kata Yusriadi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp29,5 juta melalui transfer bank.
"Pelaku mengaku ini adalah kedua kalinya dia membeli sabu dari D dengan tujuan untuk dijual kembali," jelas AKP Yusriadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok sabu.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika," ungkapnya. (**)
Posting Komentar