Petani di Bone Dimintai Uang Admistrasi Saat Tebus Pupuk Subsidi, Pengecer: Untuk Tinta dan Fotocopy
Ridwan Syam baju putih bersama wartawan (Dok. Tuntas.id) |
BONE, TUNTAS.ID - Ridwan Syam, pihak pengecer pupuk CV Harapan Gembira yang beralamat di Jl Andi Malla, kelurahan Biru, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara perihal uang admistrasi dan penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pupuk non-subsidi, yang menjadi keluhan petani.
Ridwan mengakui, terkait adanya biaya administrasi yang dibayarkan petani disaat pembelian pupuk.
Menurutnya, biaya dimaksud untuk keperluan membeli tinta printer, fotocopy dan jilid berkas.
"Kita beli tinta, beli juga kuota untuk menginput berkas ke aplikasi," kata Ridwan saat ditemui di tokonya, di Jl Andi Malla, Rabu (24/07/2024).
Namun Ridwan membantah jika biaya administrasi tersebut berlaku untuk setiap kali pengambilan.
Selain itu, Ridwan juga mengakui, pihaknya menjual pupuk subsidi dengan sistem paket. Namun ia membantah jika pembelian itu dipaksakan.
"Bisa beli, bisa tidak, tergantung kesepakatan bersama," ujarnya.
Ridwan menyebut, harga pupuk non-subsidi yang dipaketkan seberat 1 kg itu dijual Rp 15 ribu.
Dia juga membenarkan pengakuan dari Kamaruddin (pengecer) yang sebelumnya menyebut jika modus paket subsidi dan non-subsidi terjadi hampir di semua pengecer.
Kalau di sini, kata Ridwan, cuma sedikit dikarenakan cuma dua kelurahan, Masumpu dan Biru.
"Di Desa itu lebih banyak," bebernya. (**)
Berita sebelumnya:
Keluhkan Penjualan Pupuk Sistem Paket, Petani di Bone Harap Pemerintah Turun Tangan
https://www.tuntas.id/2024/07/keluhkan-penjualan-pupuk-sistem-paket.html
Posting Komentar