Tim Hukum BerAmal Laporkan Akun TikTok dan ASN ke Bawaslu Bone
BONE, TUNTAS.ID - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasaluddin (BerAmal), melaporkan akun TikTok @lambesulsel ke Bawaslu Bone, Jumat (25/10/2024).
Ketua tim hukum BerAmal, Andi Asrul Amri, mengungkapkan bahwa unggahan akun tersebut diduga berisi informasi yang menyerang dan merusak citra paslon BerAmal nomor urut 3 secara terbuka tanpa fakta yang akurat.
"Kami mencurigai akun ini sengaja disuruh untuk membentuk opini negatif terhadap paslon BerAmal. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dan melaporkannya ke Bawaslu dengan nomor register 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024," katanya.
Laporan tersebut disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bone dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) poin C dan D Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Tim BerAmal berharap akun tersebut dapat segera diproses hukum, guna menjaga integritas Pilkada Bone.
Selain itu, tim BerAmal juga melaporkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kampanye politik untuk paslon lain, yang dianggap merugikan paslon BerAmal.
Laporan terkait netralitas ASN ini diregistrasi dengan nomor 003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 dan 004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024.
"Dalam situasi politik saat ini, penting bagi setiap pihak untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan," tegas Andi Asrul.
Ia berharap, proses hukum dapat berjalan adil demi terciptanya pemilihan yang jujur dan bersih.
Posting Komentar