2 Pelaku Narkoba Ditangkap di Bone, Mengaku Beli Dari Sidrap
BONE, TUNTAS.ID - Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial J (31) dan IH (29) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Bone.
Mereka ditangkap di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/12/2024) lalu.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, mengatakan bahwa, personel lebih dulu mengamankan J bersama barang bukti 1 pembungkus rokok, 1 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.
"Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan tehadap pelaku J karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang ditemukan tersimpan diselipan plastik pembungkus rokok merek sampoerna kecil yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku pada saat pihak kepolisian menghampirinya," ujarnya.
"Pelaku mengakui sabu yang ditemukan dalam penguasaan sebelumnya diperoleh, diterima dengan cara dibeli langsung dari tangan IH sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil seharga Rp 350 ribu. Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap IH," sambungnya.
Setelah itu, Pelaku IH berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 buah tas, 1 buah tempat permen, 7 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil bercorak batik, 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 unit handpone.
"Dari pengakuan pelaku IH, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh, diterima dengan cara dibeli dari A yang berada di kota Sidrap sebanyak 2 sachet sabu ukuran sedang atau 2 gram, seharga Rp 2 juta yang mana sabu tersebut diterima dengan cara ditempel didekat rambu lalu lintas," tuturnya.
Atas kejadian itu pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone. Kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Posting Komentar