Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu 1.244,11 Gram, 6 Ditangkap Satunya Lagi DPO
BONE, TUNTAS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) seberat 1.244,11 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam orang terduga pelaku pada Sabtu 14 hingga 15 Desember 2024.
Mereka adalah AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Sementara, pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Sidrap yang berinisial NH alias EJ (43) dan RH (43).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (20/12/2024) sore.
Kapolres menjelaskan bahwa keenam tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat kejadian yang berbeda.
“Dari hasil penyelidikan kita mengamankan enam tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” jelas Erwin Syah.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari enam tersangka sebanyak 1.244,11 gram sabu.
"Jika dirupiahkan dengan harga pasaran sabu sebesar Rp 1.500 ribu per gram jumlahnya mencapai Rp 1 milyar lebih," ujarnya.
“Diantara barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan," sambungnya.
Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/red)
Posting Komentar