Sengketa PT Bososi Pratama Berakhir: Mahkamah Agung Tetapkan Jason Kariatun sebagai Pemilik Sah
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri |
KONAWE UTARA – Konflik dan saling klaim antara PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia terkait kepemilikan PT Bososi Pratama akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan sejumlah putusan hukum, Jason Kariatun dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama.
Sengketa ini sempat menghambat aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, mengungkapkan bahwa putusan hukum di berbagai tingkatan telah menguatkan status kepemilikan Jason Kariatun.
"Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 287/PDT/2022/PT MKS, Mahkamah Agung nomor 1280, dan nomor 269 telah menegaskan secara yuridis bahwa Jason Kariatun adalah pemilik sah PT Bososi Pratama," ujar Jefri, yang akrab disapa Jeje.
Menurut Jeje, putusan Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri dan menetapkan Jason Kariatun sebagai pemegang saham sah berdasarkan Akta PT Bososi Pratama Nomor 93 Tahun 2016.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam kasasi dan peninjauan kembali.
Jeje menambahkan bahwa pencarian data melalui Minerba One Data Indonesia (MODI) juga mengonfirmasi hal itu.
Dengan kode perusahaan 1535, tercatat bahwa pemegang saham PT Bososi Pratama adalah PT Kami Maju Indonesia, dan Jason Kariatun secara pribadi.
Adapun susunan direksi menunjukkan Edwin Salim sebagai Komisaris dan Andrias sebagai Direktur.
"Dengan dasar putusan hukum yang sudah final dan mengikat, semua pihak wajib menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Agung. Tidak ada lagi ruang untuk kasasi di atas kasasi," tegasnya.
Jeje juga mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah potensi konflik di lapangan.
"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas di wilayah operasi PT Bososi Pratama," sebutnya.
Ia berharap, sengketa ini diharapkan tidak lagi menjadi penghambat aktivitas pertambangan, dan pembangunan daerah seiring dengan kepastian hukum yang telah diberikan.
Selain itu, pihak P3D juga berharap kepada PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan dana PPM untuk masyarakat lingkar tambang.
"Kami berpesan dengan tegas kepada pemilik saham, dan Direktur PT Bososi Pratama untuk menjalankan program CSR dan pemberdayaan masyarakat, serta menjamin setiap perekrutan karyawan lokal agar setiap kegiatan pertambangan berdampak positif langsung di masyarakat sekitar, terkhusus masyarakat Konawe Utara," tutupnya. (**)
Posting Komentar