Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur
![]() |
Ilustrasi |
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 08.10 WITA di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, korban, K (15), diketahui menjalin hubungan asmara dengan MNF.
“Keduanya telah berpacaran cukup lama dan sebelumnya sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” jelas Rayendra.
Sebelum kejadian, MNF dan korban bertemu di penginapan tersebut, setelah sebelumnya mengatur janji.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, pelaku menjadi emosi,” terang Iptu Rayendra.
Karena emosi sudah memuncak, MNF lantas merampas dan melempar ponsel korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menampar dan meludahi wajah serta menekan leher korban dengan siku kanan sambil melontarkan kata-kata kasar.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami lebam pada dagu kiri, lebam di pergelangan tangan kanan, dan nyeri di sekujur tubuh.
Lebih lanjut, MNF memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call korban tanpa busana.
“Korban merasa takut dan trauma sehingga melapor ke Polres Bone,” imbuh Iptu Rayendra.
Kasus ini kini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan MNF berstatus tersangka.
Selain itu, pelaku juga menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polres Bone. (**)
Posting Komentar